Hacker Tuliskan Sobat Gurun di situs PN Kepanjen Malang

cilacap info featured
cilacap info featured

Malang, CILACAP.INFO – Sedari beberapa hari kemarin, situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang Jawa Timur masih terjadi error (500 Internal Server Error).

Error yang dialami situs PN Kepanjen yakni bermula dari laman tersebut diretas oleh hacker.

Diduga hacker tersebut meretas situs PN Kepanjen karena kesal, lantaran seorang pelajar yang membela diri dari begal justru ditahan.

Adapun status peretasan tersebut yaitu seperti berikut:

“Ngebela diri kok dipenjara
Begal di bela pelajar dipenjara
Hukum sobat gurun emang beda
GWOBLOK!!.” Tulis si peretas dengan mencantumkan identitas atau kode dari hacker tersebut “Hacked Limit dan 4LM05TH3V!L”.

Diketahui bahwasanya, seorang pelajar SMA berinisial ZA (17) ditahan setelah membunuh seorang begal.

Kejadian bermula saat ke empat begal mendekati teman wanita ZA dan akan memperkosa temannya.

Melihat hal itu, ZA kemudian berniat ingin menolong si wanita dengan mengacungkan sajam (senjata tajam) yang tersimpan di dalam jok motornya.

1 dari 4 begal itu pun tewas terkapar oleh ZA setelah ditusk pisau kedada salah satu begal. Kejadian ini terjadi pada september 2019 lalu.

Adapun mayat begal ditemukan terkapar di sebuah perkebunan, dimana dia berniat membegal.

Adapun pihak kepolisian kemudian menangkap ZA 2 hari setelah pembunuhan tersebut, yakni 10 september 2019.

Namun proses hukum di pengadilan negeri Kepanjen masih menunggu keputusan hakim. Dan ZA meski berniat membela diri, sesuai hukum atau undang-undang, ia tetap bersalah.

Ia dijatuhi pasal KUHP 351 ayat 3, yakni tentang tindak penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Sementara hingga kini, laman PN Kepanjen baik diakses melalui browser atau dengan VPN dan browser Check Speed dari luar negeri, masih tertulis peringatan 500 Internal Server Error. Sedangkan PN Kepanjen diretas sejak 16 Januari kemarin.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version