Waspada Ancaman Cybercrime: Kenali Modus Penipuan dan Lindungi Dirimu!

ilustrasi cara aman melindungi akun perbankan
ilustrasi cara aman melindungi akun perbankan

Namun, ada satu hal yang perlu diingat: jangan pernah berikan kata sandi, PIN, atau kode OTP kepada siapa pun, bahkan kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan.

  1. Blokir nomor yang tidak dikenal!

Pernahkah kamu menerima panggilan dari nomor asing? Jika ya, kamu harus melakukan pemeriksaan ulang. Kadang-kadang, penipu mencoba menguhubungi kamu melalui telepon untuk menggali informasi pribadi dengan menunjukkan bahwa mereka mengenal kamu secara pribadi.

Jika kamu menerima panggilan dari nomor yang tampak mencurigakan, hindari menjawab atau memberikan informasi pribadi. Setelah itu, kamu dapat memblokir nomor tersebut untuk menghindari panggilan yang tidak diingikan di masa mendatang. Tindakan ini dapat membantu kamu menghindari berbagai jenis penipuan.

Sebagai perusahaan perbankan yang memprioritaskan transformasi digital, Bank DBS Indonesia senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan seluruh kegiatan perbankan, termasuk keamanan data nasabah.

Teknologi dua faktor autentikasi dan Know Your Customer (KYC), yang dilakukan dengan memanfaatkan fitur face recognition yang terintegrasi langsung dengan Dukcapil, memastikan bahwa data nasabah yang digunakan untuk membuka rekening adalah autentik.

Lebih dari itu, Bank DBS Indonesia terus memberikan pendidikan kepada pelanggannya tentang cara melindungi gawai mereka dari ancaman siber dan risiko yang terkait dengan aplikasi perbankan digital.

Pemerintah telah menerbitkan (UU PDP) Undang-Undang no. 27 tahun 2022 untuk melindungi hak dasar warga negara terkait perlindungan data pribadi. Bagi sektor perbankan perlindungan data pribadi amat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah.

Untuk itu bank harus mendapatkan persetujuan nasabah dalam mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bank selaku pelaku usaha jasa keuangan tidak boleh memberikan data dan informasi pribadi nasabahnya ke pihak lain tanpa persetujuan nasabah.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait