TEKNOLOGIA NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas membekukan atau memblockir situs Money Game TikTok Cash yang beralamatkan di www.tiktokecash.com.
Terpantau, Teknologia News, Rabu (10/02/2021) siang bahwa situs penghasil rupiah TikTok Cash kini sudah tidak dapat di akses.
Cara kerja TikTok Cash menggunakan peringkat layaknya Vtube, namun istilahnya berbeda, dimana pada TikTok Cash peringkatnya terbagi 8 Level, yakni : Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Group, Pengawas, Pengelola, Bintang Penjualan, dan General Manajer.
Rinciannya:
1. level PEKERJA SEMENTARA
Harga ke level ini R.89.000
Dapat tugas 3 video/hari,1 video diberi komisi 5rb atau pendapatan 15rb/hari selama 8 hari
2. level KARYAWAN
Harga ke level ini Rp499.000
Dapat tugas 4 video/hari, 1 video diberi komisi 5.500,- atau pendapatan 22rb/hari selama 360 hari
3. level PEMIMPIN GRUP
Harga ke level ini Rp1.599.000
Dapat tugas 16 video/hari, 1 video diberi komisi 5.800,- atau pndapatan 92.800/hari selama 360 hari
Tak hanya melalui website, TikTok Cash juga memiliki Aplikasi Android dengan membrainwash masyarakat agar dapat penghasilan dengan cara Follow, Like dan Screenshoot.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya juga menyatakan bahwa entitas ini merupakan Money Game dan ilegal, dan mengingatkan masyarakat untuk waspada.
Kini laman tersebut pun telah di Blockir Pemerintah melalui Kominfo, meski demikian ada beberapa aplikasi serupa yang menawarkan penghasilan dengan cara menerapkan referral, bahkan ada yang dengan main game dapat uang.