JAKARTA, CILACAP.INFO – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) berencana meluncurkan domain dengan aksara jawa.
Perihal penggunaan domain aksara jawa yang akan diluncurkan pandi tersebut, hal itu dikatakan oleh pihaknya pada 30 April 2020 kemarin.
Dijelaskan oleh Ketua Umum Pandi Yudho Giri Sucahyo. Bahwa penggunaan nama domain tersebut tetap seperti huruf biasa, namun namanya hanacaraka.
Dan domain tersebut sebagai second level domain dari dot.id, sehingga akan menjadi hanacaraka.id. “Saat ini domain hanacaraka.id baru nama domainnya saja yang bisa menggunakan huruf hanacaraka, sedangkan ujungnya masih pakai .id. Untuk itu, Pandi sedang memperjuangkan membuat domain hanacaraka(dot)hanacaraka.” Katanya.
Selain itu, sejauh ini Yudho Giri mengatakan, tampilan nama domain hanacaraka.id ketika di-browser masih berupa punycode atau kode-kode unik. Hal ini dikarenakan aksara Jawa masih belum didaftarkan ke browser tersebut.
Yudho memberikan contoh salah satu negara yang sudah mendaftarkan domain internet dengan bahasa dan huruf lokal, yaitu India.
Namun sayangnya, niatan Pandi ini harus terganjal dari restu Pemerintah Indonesia. “Sebab untuk pengajuan membuat domain beraksara jawa dibutuhkan legalitas atau pengakuan dari pemerintah yang menyebutkan bahwa aksara jawa merupakan bahasa daerah resmi di Indonesia.” Imbuhnya.
Yudho menjelaskan bisa mendaftarkan aksara Jawa ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) selaku pengelola domain di seluruh dunia, diperlukan surat dari Pemerintah Indonesia.
“Harus ada pernyataan resmi dari Pemerintah yang menyatakan bahwa bahasa itu (Jawa) merupakan bahasa komunikasi resmi di Indonesia. Poin ini yang harus diperjuangkan.” Ujar Yudho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama dan Marketing Pandi, Heru Nugroho mengatakan, pihaknya masih mengalami kendala syarat administrasi berupa surat pernyataan pemerintah yang mengakui bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi resmi.
Masih menurut Heru, ICANN sebagai pengelola domain internet dunia mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak. “Itu (pertanyaan ICANN) dibuktikan melalui kebijakan tertulis dari Pemerintah.” Tegasnya.
Pemerintah memiliki kebijakan melalui UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
“Namun belum ada perincian atau penjelasan lebih jauh tentang aksara bahasa-bahasa daerah di Indonesia, salah satunya aksara Jawa serta seberapa luas penggunaannya di Indonesia. Jadi, kami belum menemukan kebijakan yang jelas tentang daftar bahasa dan aksara daerah apa saja yang diakui resmi oleh pemerintah.” Imbuhnya.
Heru mengungkapkan saat ini Pandi masih meraba wewenang birokrasi tersebut berada di lingkup mana.
“Saya terus terang masih gelap, apakah harus ke Kemendikbud atau Setneg, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataannya.” Tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Pandi telah berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa, juga akan membuat kompetisi membuat website beraksara Jawa. Pandi terus berkomunikasi dengan ICANN, dan mempersiapkan persyaratan lainnya. (*)